Username/Password Salah :)
Username/ Password Harus diisi !!
Siantarpaten merupakan Sistem yang mengakomodir layanan peningkatan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar secara Daring.
Berikut Syarat yang Harus di Penuhi Untuk mengajukan Izin Belajar
(1). PNS yang atas kesadaran dan kemauan sendiri berminat untuk meningkatkan pengetahuan/kemampuan dan keterampilannya melalui jalur pendidikan formal diluar jam dinas dapat diberikan Izin Belajar
1. Berstatus PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
a. Membuat Surat Pernyataan Tertulis bermaterai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh Pimpinan OPD minimal eselon III yang menyatakan bahwa ..
Berikut Syarat yang Harus di Penuhi Untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Tugas Belajar
1. Membuat Surat Permohonan Tertulis bermaterai Rp. 10.000,-
2. Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir.
3. Surat pengantar dari unit kerja (OPD).
Untuk Mengajukan Izin Belajar, ASN Harus melengkapi dokumen - dokumen sebagai Berikut.
Berikut Alur Pengajuan Izin Belajar dari Sistem SiantarPaten.
Pengajuan dilakukan via OPD terhadap pegawai yg mau izin belajar. Syarat pegawai mau izin belajar sperti file terlampir diatas.
Tim BKD Melakukan Verifikasi Izin Belajar yang diajukan apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan
Setelah Di Approval Kepala BKD, Maka Surat Izin Belajar Dapat di Unduk di Akun OPD Masing Masing.
Tim Kami siap sedia membantu ASN yang mengalami kendala disaat Pengajuan Izin Belajar via Siantar Paten.
Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan pegawai terkait sistem SIANTARPATEN.
Benar Sekali.Sistem SIANTARPATEN dapat diakses secara daring melalui HP, Dengan syarat HP terkoneksi ke jaringan internet.
Setelah Pengajuan di Approval Kaban BKD , Maka Surat Izin Belajar Dapat di Download di Akun OPD Masing-masing.
Surat Izin Belajar yang diperoleh dari SIANTARPATEN, disertakan QRCODE yang bisa discan, untuk memvalidasi keabsahan Surat Izin Belajar yang diterbitkan Oleh sitem SIANTARPATEN.