SIANTAR PATEN

Sistem Informasi Layanan Terpadu Peningkatan Kompetensi

Tentang Siantar Paten

Siantarpaten merupakan Sistem yang mengakomodir layanan peningkatan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar secara Daring.

  • Mempermudah ASN yang ingin mengajukan Izin Tugas Belajar
  • Proses Lebih Cepat
  • Paperless

Syarat Pengajuan Izin Belajar

Berikut Syarat yang Harus di Penuhi Untuk mengajukan Izin Belajar

 

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan dan Diunggah di SiantarPaten

Untuk Mengajukan Izin Belajar, ASN Harus melengkapi dokumen - dokumen sebagai Berikut.

1. Surat Pengantar dari Satuan Kerja yang bersangkutan
2. Surat Permohonan Pribadi (Dengan Materai 10.000)
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan
4. Surat Pernyataan Pribadi dan diketahui atasan langsung (Materai 10.000)
Lihat Selengkapnya..

Alur Pengajuan Izin Belajar

Berikut Alur Pengajuan Izin Belajar dari Sistem SiantarPaten.

Ajukan Izin Belajar

Pengajuan dilakukan via OPD terhadap pegawai yg mau izin belajar. Syarat pegawai mau izin belajar sperti file terlampir diatas.

Verifikasi

Tim BKPSDM Melakukan Verifikasi Izin Belajar yang diajukan apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan

Approval Kepala BKD

Jika sudah lulus verfikasi , maka akan menunggu Approval dari Kepala BKPSDM.

Surat Izin Belajar Terbit

Setelah Di Approval Kepala BKPSDM, Maka Surat Izin Belajar Dapat di Unduk di Akun OPD Masing Masing.

Support Siantar Paten

Tim Kami siap sedia membantu ASN yang mengalami kendala disaat Pengajuan Izin Belajar via Siantar Paten.

Pertanyaan yang Sering ditanyakan

Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan pegawai terkait sistem SIANTARPATEN.